Text
Penetapan Batas Wilayah Nagari Kambang Tengah Kabupaten Pesisir Selatan
ABSTRAK
Desa di Sumatera Barat disebut dengan nama lain yaitu Nagari. Didalam suatu Nagari ada perkumpulan-perkumpulan kecil yang biasanya disebut dengan Jorong. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nagari Kambang Tengah adalah salah satu dari empat Nagari Kambang yang berada di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Secara geografis kenagarian Kambang terletak pada koordinat 1º40'43.6"S dan
100º44'22.0"T dengan ketinggian 1-25 m dari permukaan laut. Seperti halnya di Nagari Kambang yang telah mengalami pemekaran menjadi empat Nagari, yaitu Nagari Kambang Utara, Nagari Kambang Timur, Nagari Kambang Barat,dan Nagari Kambang Tengah. Sehingga memerlukan penetapan batas baru dengan melibatkan berbagai pihak seperti ninik mamak, wali nagari dan tokoh masyarakat lainnya. Hal tersebut merupakan upaya khusus untuk mencegah adanya konflik yang mungkin muncul dimasa akan datang. Maka tujuan dari penelitian ini yaitu membuat peta nagari Kambang Tengah dengan metode partisipatif dan kartometrik yang mengikut sertakan peran masyarakat dalam Penetapan Batas Nagari Kambang Tengah. Partisipatif adalah sebuah metode yang memungkinkan masyarakat lokal dalam menggunakan peta menjadi pembuat peta yang menunjukkan keberadaan mereka dan perspektif mereka tentang ruang yang mereka pakai. Kartometrik adalah penelusuran atau penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran posisi titik,garis,jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar.
Hasil dari penelitian ini yaitu Peta Penetapan Batas Nagari Kambang Tengah, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Peta Penetapan Batas tersebut terdapat berupa segmen batas dengan luas wilayah Nagari Kambang Tengah. Panjang segmen batas keseluruhan 27.819 m dan luas Nagari Kambang Tengah adalah 1.680 Ha. Segmen-segmen batas yang di dapat yaitu batas alam dan batas buatan. Batas alam terdiri dari dua segmen yaitu punggung bukit dan sungai,panjang punggung bukit yang didapat sebesar 11.474 m,dan panjang sungai sebesar 7.436 m. Segmen batas bauatan yang di dapat dari penelitian ini berupa sawah dan saluran irigasi,panjang sawah sebesar 3.973 m,dan panjang saluran irigasi sebesar 4.936 m. Perbedaan panjang segmen batas antara Peta Penetapan Batas Nagari Kambang Tengah dengan Peta Administrasi sebelemumnya sebesar 2.675 m. Luas Nagari Kambang Tengah berdasarkan pemetaan partisipatif adalah 1.680 Ha sedangkan untuk luas Nagari Nagari Kambang Tengah berdasarkan peta administrasi sebesar 1.869 Ha. Perbedaan luas Nagari Kambang Tengah adalah 189 Ha.
Kata Kunci : Pesisir Selatan, Nagari Kambang, Pemetaan Partisipatif, Kartometrik
Tidak tersedia versi lain