Text
Evaluasi Penerapan Pemakaian Alat Pelindung Diri dan Rambu K3 Konstruksi (Studi Kasus: Proyek Pembangunan Gedung Pusat Informasi dan Perpustakaan Universitas Negeri Padang)
Penelitian ini di latar belakangi oleh rendahnya urgensi keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) pada proyek konstruksi di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengatur
penerapannya dalam Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan Alat Pelindung Diri (APD) pada Proyek Pembangunan Gedung Pusat
Informasi dan Perpustakaan Universitas Negeri Padang yang dilaksanakan oleh
perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian,
diketahui bahwa jika mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK), disimpulkan bahwa tersedianya helm Keselamatan, pelindung
mata, pelundung wajah, masker selam, sarung tangan, safety shoes, full body harness,
sarung tangan listrik, dan pelindung pernafasan yang sesuai dengan SNI. Namun tidak
terdapat pelindung telinga serta diketahui juga bahwa rompi safety dan masker
pelindung pernafasan tidak sesuai SNI. Selain itu, diketahui bahwa dokumen yang
disediakan oleh perusahaan yaitu dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK),
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu, Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) , dan Rencana Manajemen
Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP). Namun, dokumen rancangan konseptual SMKK tidak
tersedia. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyarankan agar Pihak perusahaan
sudah seharusnya menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. Perusahaan
sudah seharusnya memasang rambu-rambu pada setiap tempat yang berbahaya, rambu-
rambu yang mudah ditemukan, rambu-rambu jelas, serta perlunya memasang rambu-
rambu yang mudah dipahami. Pihak perusahaan sudah seharusnya memiliki dokumen
yang lengkap sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus disediakan pihak jasa
konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri ekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
dan para pekerja sudah seharusnya menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
disediakan dengan benar dan secara konsisten, serta mengikuti prosedur keselamatan
yang telah ditetapkan dalam setiap tugas kerja.
Kata Kunci: Alat Pelindung Diri, Konstruksi Gedung, Rambu-Rambu
Tidak tersedia versi lain