Text
"Analisis Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Menggunakan Metode Accident Rate dan Equivalent Accident Number"
Ruas Jalan Raya Indarung merupakan salah satu jalan yang cukup padat yang terletak
pada kecamatan Lubuk Begalung dan kecamatan Lubuk Kilangan, kota Padang. Ruas
jalan dengan volume kendaraan atau volume lalu lintas yang cukup padat di karenakan
berada pada kawasan industri dan pusat pendidikan, selain itu ruas jalan ini merupakan
salah satu jalan alternatif untuk menuju ke Kota Solok. Berdasarkan data Polres Kota
Padang, jumlah kejadian kecelakaan pada tahun 2019 sebanyak 27 kejadian, tahun 2020
sebanyak 21 kejadian, tahun 2021 sebanyak 16 kejadian, tahun 2022 sebanyak 26
kejadian, dan tahun 2023 sebanyak 35 kejadian. Penelitian ini bertujuan untuk
mendapatkan lokasi rawan kecelakaan (Blacksite) serta titik rawan kecelakaan
(Blackspot) pada ruas jalan di Jalan Raya Indarung Kota Padang, serta rekomendasi dan
solusi terhadap pihak terkait mengenai bagaimana cara meminimalisir kecelakaan yang
terjadi. Metode yang digunakan yaitu Accident Rate untuk mengidentifikasi ruas jalan
rawan kecelakaan dan Metode Equivalent Accident Number sebagai identifikasi titik
rawan kecelakaan. Hasil dari penelitian ini adalah daerah rawan kecelakaan terdapat pada
ruas jalan Km 2 – Km 4 dan titik rawan kecelakaan yang ditinjau pada ruas Jl. Raya
Indarung berada di yaitu terdapat pada ruas jalan Km 1+500 – Km 1+750, Km 3+250 –
Km 3+500, Km 3+750 – Km 4+000, Km 5+750 – Km 6+000, Km 6+250 – Km 6+500,
dan Km 7+000 – Km 7+250. Adapun rekomendasi dan solusi yang didapat dari penelitian
ini terhadap faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan diantaranya untuk
faktor manusia selalu mematuhi rambu- rambu lalu lintas yang ada, selalu menjaga jarak
dengan kendaraan lain. Untuk faktor kendaraan selalu mengecek kendaraan secara
berkala, membawa angkutan barang sebaiknya tidak melebihi kapasitas yang sudah
ditentukan. Untuk faktor kondisi geometrik jalan agar memperbaiki fisik jalan serta
memasang rambu- rambu yang lebih jelas dan lengkap. Untuk faktor lingkungan yang
dikarenakan jalan tidak memiliki area bahu jalan diharapkan pengemudi memberikan
rambu atau menghidupkan lampu hazard yang jelas terhadap kendaraan yang parkir di
badan jalan sehingga mengisyaratkan bagi pengguna jalan yang lain bahwasanya ada
kendaraan yang berhenti di badan jalan dan untuk pejalan kaki agar tidak berjalan di titik-
titik yang dapat mengganggu lalu lintas.
Kata Kunci : Kecelakaan, Blackspot, Blacksite
Tidak tersedia versi lain