Text
Analisis Kelayakan Tarif Angkutan Umum Dalam Kota
Pada dasarnya penetapan tarif angkutan umum ditetapkan oleh pemerintah bertujuan
untuk menjamin kelangsungan penyelenggara angkutan umum perkotaan dengan mutu
jasa standar keselamatan. Untuk mengkaji analisa tarif angkutan umum yang layak maka
penelitian ini dilakukan, khususnya tarif Pasar Lubuk Alung – Batas Kota Padang sebagai
studi kasus dengan mengambil data Biaya Operasi Kendaraan (BOK), ATP dan WTP dari
masing-masing kendaraan.Data primer yang dimaksud adalah data yang diambil secara
langsung di lapangan dengan teknik survei. Sumber data adalah tempat didapatkanya data
yang dibutuhkan, pengetahuan tentang sumber data merupakan hal yang sangat penting
untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih sumber data yang sesuai
dengan tujuan penelitian. Pada saat dilakukan survei dilapangan ditemukan bahwa tarif
yang diberlakukan dilapangan saat ini untuk angkutan umum trayek “Pasar Lubuk Alung
- Batas Kota Padang” sebesar Rp. 5000/pnp untuk umum dan Rp. 4000/pnp untuk pelajar.
Besaran tarif berdasarkan biaya operasional kendaraan untuk angkutan umum trayek
“Pasar Lubuk Alung–Batas Kota Padang” Rp. 2.928,55/pnp. Sedangkan tarif berdasarkan
Ability To Pay (ATP) angkutan umum diperoleh Rp. 4.583/pnp dan Willingness To Pay
(WTP) angkutan umum diperoleh Rp. 4.880/pnp. Berdasarkan metode BOK, ATP, dan
WTP maka tarif yang ditetapkan untuk angkutan umum tersebut layak diberlakukan.
Kata Kunci: Tarif, Biaya Operasional Kendaraan (BOK), ATP, WTP
Tidak tersedia versi lain