Text
ANALISIS SPASIAL RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN KEBUTUHAN OKSIGEN DI PUSAT KOTA PADANG
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam. Sedangkan Ruang Terbuka Non Hijau adalah ruang
terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan
yang diperkeras maupun yang berupa badan air. Kota Padang terletak di pesisir pantai barat
Sumatera dan berada di wilayah sesar semangko, sehingga menjadi wilayah yang rentan
terjadinya gempa serta tsunami. Hal ini menyebabkan arah pembangunan Kota Padang
menyebar ke wilayah timur yang artinya wilayah yang relatif lebih tinggi serta zona aman
tsunami.
Hal ini disebabkan perkembangan kegiatan di perkotaan cenderung mendorong
perkembangan fisik kota, sehingga akan semakin banyak lahan terbangun dan semakin
berkurangnya ruang terbuka hijau. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi
ketersediaan RTH dan menghitung luas RTH yg diperlukan berdasarkan kebutuhan oksigen di
pusat Kota Padang. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan Metode Gerakis
dan NDVI.
Hasil penelitian ini menunjukan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Pusat Kota Padang
pada tahun 2021 mencakup 5.365,69 ha . Berdasarkan hasil analisis kebutuhan oksigen luas
RTH yang dibutuhkan di Pusat Kota Padang yaitu 486,02 ha .Terdapat 2 kecamatan dengan
luas RTH yang tersedia tidak mencukupi luas RTH dibutuhkan yaitu Kecamatan Padang Barat
dengan luas RTH 28,58 dan Kecamatan Padang Timur dengan luas RTH 34,34 .
Kata Kunci : Ruang Terbuka Hijau , Kota Padang , Metode Gerakis.
Tidak tersedia versi lain