Text
Analisis Kerusakan Lahan Akibat Tambang Emas , Pada Sub Das Pamong Gadang, Kabupaten Solok Selatan
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi sumberdaya alam
selain pertanian yakni pertambangan terutama emas. Penambangan emas tanpa izin
merupakan salah satu kegiatan pertambangan yang mengakibatkan menurunnya kualitas
lingkungan disekitarnya, terutama lahan. Tujuan studi ini ialah untuk melihat seberapa
besar pengaruh kerusakan lahan yang terjadi akibat kegiatan penambangan emas terhadap
kondisi perubahan lahan dan tingkat kerusakan lahan di sekitar aliran Sungai Pamong
Gadang, Kabupaten Solok Selatan.
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode skoring dan
overlay, data yang digunakan adalah landsad 8 OLI tahun 2013, 2017 dan 2022. Yang
diolah dengan metode supervised classification dan digitaze on screen. Kemudian untuk
Uji Akurasi dilakukan survey dan wawancara.
Selanjutnya untuk melihat luas perubahan penggunaan lahan yang dialih fungsi
menjadi lokasi penambangan emas dari setiap penggunaan lahan yang ada pada daerah
penelitia. Pada periode tahun 2013 hingga 2022 penggunaan lahan yang dominan
dikonversi adalah pertanian lahan kering campuran yakni seluas 26,25 Ha, kemudian
Hutan Lahan Kering skunder seluas 5,20 ha, Belukar 4,69 ha seluas , dan Sungai 2,58
Ha. Sehingga lahan yang telah terkonversi menjadi lahan pertambangan emas hingga
tahun 2022 tercatat seluas 42,20 hektar yang mana 15,24% dari total penggunaan lahan
yang ada pada lokasi penelitian.
Hasil penelitian ini untuk tingkat kerusakan lahan ditemukan bahwa terjadi
perubahan penggunaan lahan dari penggunaan lahan lainnya menjadi lahan penambangan
emas seluas 42,20 Ha dari tahun 2013 hingga tahun 2022. Kemudian dihasilkan peta
tingkat kerusakan lahan dengan tiga parameter yaitu kerapatan vegetasi, umur tambang
dan jenis tailing. Lahan dengan tingkat kerusakan tinggi seluas 5,03 Ha, kerusakan sedang
14,73 Ha dan kerusakan rendah 22,44 Ha. Luas kerusakan lahan terbesar di antara dua
Kecamatan yaitu Kecamatan Sangir dan Sangir Jujuhan. Pada Kecamatan Sangir
ditemukan lahan dengan tingkat kerusakan rendah seluas 20,94 hektar, kerusakan sedang
seluas 8,58 hektar dan kerusakan tinggi 4,30 hektar. Kemudian pada Kecamatan Sangir
Jujuhan ditemukan lahan dengan tingkat kerusakan rendah seluas 1,52 hektar, kerusakan
sedang seluas 6,14 hektar dan kerusakan tinggi seluas 0,72 hektar. Dapat disimpulkan
bahwa keruskan lahan terparah berada pada kecamatan sangir dengan tingkat kerusakan
tinggi mencapai 4,30 hektar.
Kemudian analisis tingkat kerusakan, pada Kecamatan Sangir ditemukan
kerusakan lahan akibat penambangan emas seluas 33,82 hektar.dan pada Kecamatan
Sangir Jujuhan ditemukan total kerusakan akibat penambangan emas seluas 8,38 hektar.
Maka di simpulkan bahwa kerusakan terluas berada pada Kecamatan Sangir dengan luas
lahan yang beralih fungsi menjadi lokasi penambangan emas seluas 33,82 hektar yang
mana adalah 80,15% dari total kerusakan lahan akibat tambang emas pada tahun 2022.
Kata Kunci: Perubahan Penggunaan Lahan, Tingkat Kerusakan Lahan, Penambangan
Emas
Tidak tersedia versi lain