Text
PEMBAGIAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR DALAM KERJASAMA OPERASIONAL (KSO) PROYEK KONSTRUKSI ( Studi Kasus : Proyek Pembanguan Rumah Sakit di Solok Selatan)
Kerja sama operasional (KSO) adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu. KSO dapat dilakukan dengan atau tanpa membentuk entitas hukum baru. KSO
diperbolehkan dalam proyek konstruksi, dan dilakukan dengan berbagai alasan diantaranya untuk sebagai cara untuk saling mendukung pembiayaan dan berbagi sumber daya, baik peralatan ataupun sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan ketentuan kerja sama operasional (KSO) secara umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara praktik sesuai kontrak antar perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit di
Kab. Solok Selatan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan perusahaan yang terlibat KSO dan mempelajari dokumen kontrak KSO. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dua perusahaan kontraktor pada proyek ini melakukan KSO untuk membagi tanggung jawab pembiayaan dan sumber daya, dimana 67% pekerjaan yang meliputi pekerjaan struktur, arsitektur dan finishing dilaksanakan oleh satu perusahaan dan 33% lainnya yang meliputi pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plambing dilaksanakan oleh perusahaan lainnya.
Kata kunci: Kerja sama operasional (KSO), kontrak, tanggung jawab
Tidak tersedia versi lain