Text
STUDI PEMAHAMAN, SIKAP, DAN PERILAKU PEKERJA KONSTRUKSI TERHADAP SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI SESUAI PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN 2021 (Studi Kasus Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Pelaksana Proyek Konstruksi Bidang Bina Marga Kab. Solok)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 mengatur tentang sistem manajemen keselamatan kontruksi (SMKK) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman, sikap, dan prilaku praktisi dunia kontruksi di Indonesia terhadap peraturan tersebut. Pengumpulan data dilakukan melalui survei Knowledge, Attitude, dan Behaviour (KAB Survei). Hasil survei menunjukkan bahwa terkait knowledge (pemahaman), sebagian besar praktisi sudah memahami ketentuan SMKK pada peraturan tersebut, sekalipun ada beberapa ketentuan yang hanya dipahami 50% responden. Terkait attitude (sikap), banyak praktisi yang memiliki sikap negatif terhadap ketentuan, dan terkait behaviour (prilaku), penerapan SMKK oleh para praktisi hanya mencapai 70% dari yang diharapkan ketentuan tersebut.
Kata Kunci : Permen PUPR No.10 tahun 2021, sistem manajemen keselamatan konstruksi, KAB survei
Tidak tersedia versi lain