Text
Penerapan Sisitem Menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pada Proyek Pembangunan Kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Imam Bonjol Padang
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penerapan dan tingkat keberhasilan, untuk mengetahui sumber-sumber keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) serta mengetahui pengendalian resiko SMK3 pada proyek Pembangunan Kampus III Universitas Negeri Islam (UIN) Imam Bonjol Padang. Tahapan penelitian ini adalah studi berbagai literatur yang ada untuk menentukan variabel yang akan digunakan. Tahap selanjutnya mendesain kuisioner pertanyaan wawancara penelitian kemudian melakukan pengambilan data dengan cara menyebarkan kuesioner dan wawancara secara langsung ke lapangan. Data yang diperoleh dari kuesioner akan dianalisis uji validitas dan uji reliabilitas menggunakan sotware Statistical Package for Social Science (SPSS). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), yang diambil dari rata-rata penjumlahan semua variabel adalah sebesar 98,5%, sumber-sumber resiko yang terjadi karena tukang memeperhatikan instruksi dari pelaksana SMK3, Penerapan yang dilakukan dilihat dari segi pekerjaan atau fasilitas di proyek, sudah tersedia rambu-rambu atau peringatan tentang adanya bahaya. Sehingga mendapatkan kesimpulan untuk tingkat pencapaian keberhasilan penerapan SMK3 di proyek pembangunan Pembangunan Kampus III Universitas Negeri Islam (UIN) Imam Bonjol Padang ini berdasarkan penentuan nilai keberhasilan yang tertulis dalam Permenaker Nomor: 05/MEN/1996, layak untuk mendapatkan sertifikat dan bendera emas. Hal ini sesuai dengan kategori nomor 3, yaitu “dimana tingkat pencapaian 85-100 % diberikan sertifikat dan bendera emas”. Sumber-sumber kecelakan yang terjadi diakibatkan dari kelalaian tukang/perkerja itu sendiri, Karen tidak mematuhi peringatan secara menyeluruh. Sementra upaya perusahaan sudah melakukan dengan maksimal sesuai aturan yang berlaku bisa dilihat dari segi pekerjaan atau fasilitas di proyek, sudah tersedia rambu-rambu atau peringatan tentang adanya bahaya, perkerja di wajibkan menggunakan APD lengkap, dan Sebelum memulai perkerjaan diawajibkan apel pagi dan setiap memulai perekerjaan diberikam arahan dan resiko apa saja kemungkinan terjadi.
Kata Kunci : Penerapan, Tingkat Keberhasilan, Penghambat, SMK3, Pengendalian.
Tidak tersedia versi lain