Text
STUDI PERILAKU DAN TINGKAT DISIPLIN PENGENDARA SEPEDA MOTOR DI PERSIMPANGAN DENGAN LAMPU PENGATUR LALULINTAS KOTA PADANG
Penelitian ini bertujuan untuk melihat perilaku dan tingkat disiplin pengendara sepeda motor di Simpang Tiga jl. H. Agus Salim – jl. Sawahan, dan
Simpang Tiga Pasar Simpang Haru. Waktu penelitian dilakukan selama tiga hari (Selasa, 06/13 Januari 2015)(Rabu, 07/14 Januari 2015)(Sabtu, 10/17 Januari 2015) dari pukul 07.00 Wib – 18.00 Wib. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah angket/kuesioner model skala likert.
Berdasarkan data survey volume dan pelanggaran pengendara sepeda motor sebagian besar pengendara sepeda motor yang melintasi Simpang Tiga jl. H. Agus Salim. – Sawahan pada hari Selasa pelanggaran yang terjadi sejumlah 5277 atau 17,97% dari 29361 volume sepeda motor, hari Rabu sejumlah 5261 atau 16,80% dari 31097 volume sepeda motor, hari Sabtu sejumlah 4174 atau 13,74% dari 30388 volume sepeda motor. Pada Simpang Tiga Pasar Simpang Haru pelanggaran yang terjadi pada hari Selasa sejumlah 5318 atau 14,44% dari 36975 volume sepeda motor, hari Rabu sejumlah 6865 atau 9,80% dari 31390 volume sepeda motor, hari Sabtu sejumlah 6230 atau 16,99% dari 36791 volume sepeda motor. Pelanggaran yang paling banyak terjadi disetiap persimpangan yaitu tidak menyalakan lampu utama dan berbaris diluar garis pembatas lajur
ketika berhenti pada saat lampu sedang merah. Berdasarkan hasil data yang dihimpun dari angket/kuesioner yang disebar kepada 150 orang responden, pada kuisioner data angket perlengkapan pribadi dapat dilihat pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan, Pasal No. 291 (1) (2) tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) 69,48% selalu, 30,68% sering, 9,24% kadang-kadang, 0% jarang, 10,64% tidak pernah. Sebagian besar pengendara mengerti dan fahan tentang pentingnya memakai Helm Standar Indonesia (SNI) demi keselamatan pengendara. Pada data angket kuisioner tentang pengetahuan berlalulintas dapat dilihat bahwa yang selalu melanggar atau menerobos lampu lalu lintas sebesar 22,01%, kategori sering 26,13%, kadang-kadang 4,24%, jarang 3,47%, dan tidak pernah sebesar 0,79% , selanjutnya tentang selalu membawa penumpang lebih dari satu orang sebesar 1,90%,kategori sering 11,06%, kadang-kadang 16,95%, jarang
20,14%, dan tidak pernah 20,55%. Kemudian tentang selalu menggunakan alat komunikasi saat berkendara sebesar 2,45%, kategori sering 10,45%, kadang- kadang 40,25%, jarang 31,94%, dan tidak pernah 42,29%, sebagian besar pengendara melanggar peraturan. Kriteria derajat pencapaian untuk indikator pertanyaan pengetahuan lalu lintas dapat disimpulkan dalam kriteria kurang baik.
Kata kunci : sepeda motor, keselamatan, pelanggaran.
Tidak tersedia versi lain