Text
Analisa Teknis Tentang Pelanggaran-Pelanggaran Pada Pada APP 1 Phasa
Energi listrik pada masa sekarang sangat dibutuhkan untuk menunjang kehidupan manusia sehari-hari. Dalam proses penyediaan energi listrik bagi masyarakat atau konsumen meliputi suatu sistem tenaga listrik yang mencakup proses pembangkitan dan penyaluran untuk di distribusikan ke beban konsumen. Pembebanan yang dilakukan oleh konsumen dengan memanfaatkan energi listrik, dimana energi listrik yang didistribusikan ke konsumen akan masuk terlebih untuk mengukur dan membatasi energi listrik yang dipakai oleh konsumen, pembatasan pemakaian energi listrik dilakukan oleh MCB (Miniatur Circuit Breaker) dan pengukuran pemakaian energi listrik dilakukan oleh kWH meter (killo Watt Hour). Namun dengan seringnya waktu, konsumen ini merasakan akan naiknya harga tarif listrik, maka dari itu dalam pemakaian alat ukur energi listrik ini (kWH Meter) seringkali disalah gunakan seperti, pencurian energi listrik dengan modus pembolongan kWH meter dimana kWH meter dilobangi / ditusuk pakai kawat / jarum dan sebagainya yang mengakibatkan putaran piringan kWH meter akan lambat tanpa memikirkan dampak / efek yang timbul pada alat ukur listrik tersebut, kondisi ini di kategorikan penyalahgunaan oleh konsumen. Dari hasil penelitian dapat mengetahui perkiraan kerugian PLN akibat pelanggaran P1 yaitu sebesar Rp.377.798, pelanggaran P2 sebesar Rp.359.640 dan pelanggaran P3 yaitu sebesar Rp.207.033.
Kata Kunci : Daya listrik, kWH, Pelanggan
Tidak tersedia versi lain