Text
Deteksi Sebaran Titik Panas (Hotspot) pada Penggunaan Lahan di Kabupaten Roakn Hilir, Provinsi Riau
Titik panas (hotspot) merupakan indikator kebakaran hutan yang mendeteksi suatu lokasi yang memiliki suhu yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan suhu disekitarnya. Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah dengan kemunculan titik panas tertinggi selain Jambi, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan. Untuk mengetahui kejadian titik panas (hotspot) dapat dilakukan melalui pemantauan satelit National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA). Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. penelitian deskriptif merupakan, penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan dengan variabel yang lain. Dan Penelitian Kuantitatif yaitu Metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positif, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen
penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa hasil data sebaran titik panas (hotspot) sebanyak 286 titik. Untuk lahan perkebunan sebanyak 259 titik panas, lahan terbuka sebanyak 14 titik panas, sawah sebanyak 3 titik panas, pemukiman sebanyak 3 titik panas, dan hutan sebanyak 7 titik panas. Untuk itu perlunya penyuluhan terhadap masyarakat yang dilakukan pemerintah agar mensosialisasikan bagaiman cara mengatasi meluasnya sebaran titik panas (hotspot).
Kata Kunci : Hotspot, National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).
Tidak tersedia versi lain