Keberadaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, ini sebenarnya cukup memberikan arti bagi perkembangan dunia usaha dibidang pengadaan barang/jasa. Selain produk hukum ini dibuat dalam kaitannya memenuhi tuntutan reformasi, terutama bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, dibandingkan dengan produk hukum sebelumnya Kepres. No. 80 tahun 2003. Perpres no. 54 Tahun 2010, be…